KSPI Tolak Omnibus Law dan Wacana Upah per Jam: Said Iqbal: Sangat Merugikan Buruh

- 6 Oktober 2020, 14:23 WIB
Presiden KSPI Said Iqbal: KPSI menolak onibus dan wacana upah per jam, Said Iqbal memberi penjelasan bahwa hal tersebut sangat merugikan buruh.
Presiden KSPI Said Iqbal: KPSI menolak onibus dan wacana upah per jam, Said Iqbal memberi penjelasan bahwa hal tersebut sangat merugikan buruh. //Dok KSPI.

PR INDRAMAYU - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menegaskan bahwa pihaknya menolak omnibus law cluster ketenagakerjaan.

Yang secara langsung berarti melakukan revisi terhadap UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Terkait pasal tersebut yaitu tentang upah, pesangon, tenaga kerja asing (TKA), jam kerja, outsourcing, jaminan sosial, dan lain sebagainya.

Baca Juga: Mengintip Kekayaan Puan Maharani, Mulai dari Aset Tanah, Bangunan, Kendaraan, Hingga Uang Rp364 M

KSPI juga menolak keras wacana perubahan sistem upah menjadi upah per jam. Karena prinsip upah minimum saat ini adalah safety net atau jaring pengaman agar buruh tidak absolut miskin.

"Isi omnibus law tersebut sangat merugikan buruh. Antara lain pengurangan nilai pesangon, pembebasan TKA buruh kasar, penggunaan outsourcing yang masif, jam kerja yang fleksibel, termasuk upah bulanan diubah menjadi upah per jam," kata Presiden KSPI Said Iqbal belum lama ini.

Jika sistem upah per jam, buruh menerima upah dalam sebulan di bawah nilai upah minimum. karena pengusaha membayar upah sesuai dengan jumlah jam buruh bekerja.

Baca Juga: Berikut Pasal UU Cipta Kerja Yang sedang Kontroversial Di Kalangan Pekerja

"Jika ini diterapkan, pengusaha bisa seenaknya secara sepihak menentukan jumlah jam bekerja buruh," kata Iqbal.

Halaman:

Editor: Irma Nurfajri Aunulloh

Sumber: Warta Ekonomi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah