PPKM Diperpanjang , Simak 5 Poin Berikut ini di Jawa dan Bali , Salah Satunya Belajar Tatap Muka

- 24 Agustus 2021, 14:20 WIB
Simak inilah lima poin dari aturan PPKM baru yang diperpanjang hingga 30 Agustus nanti termasuk level dan aturannya.
Simak inilah lima poin dari aturan PPKM baru yang diperpanjang hingga 30 Agustus nanti termasuk level dan aturannya. /Instagram/@dkijakarta

3. Tempat ibadah dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen

Berlaku untuk semua tempat ibadah, seperti masjid atau musala, gereja, pura, vihara, dan kelenteng kembali dibuka dengan kapasitas yang sama seperti sebelumnya.

4. Kendaraan publik hingga 70 persen

Diwajibkan menerapkan prokes, transportasi boleh beroperasi kembali dengan maksimal 70 persen.

Bagi pengguna kendaraan pribadi dan transportasi jarak jauh diharuskan menunjukkan kartu vaksin dosis pertama.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Rabu 25 Agustus 2021, Besok Sagitarius Jangan Kehilangan Kesempatan Emas, Aquarius Bersantai

Pada kendaraan udara, seperti pesawat wajib melampirkan PCR H-2 dan angkutan darat maupun laut yakni antigen H-1 yang berlaku untuk keluar masuk Jawa-Bali.

5. Resepsi pernikahan hanya disebarkan 20 undangan saja

Acara perayaan pernikahan bisa digelar dengan syarat hanya 20 undangan saja serta tidak diperkenankan menyediakan makanan jamuan makan di tempat.

Selain itu, orang yang merayakan tersebut juga harus mematuhi prokes yang ada.***

Halaman:

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x