3. Tempat ibadah dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen
Berlaku untuk semua tempat ibadah, seperti masjid atau musala, gereja, pura, vihara, dan kelenteng kembali dibuka dengan kapasitas yang sama seperti sebelumnya.
4. Kendaraan publik hingga 70 persen
Diwajibkan menerapkan prokes, transportasi boleh beroperasi kembali dengan maksimal 70 persen.
Bagi pengguna kendaraan pribadi dan transportasi jarak jauh diharuskan menunjukkan kartu vaksin dosis pertama.
Pada kendaraan udara, seperti pesawat wajib melampirkan PCR H-2 dan angkutan darat maupun laut yakni antigen H-1 yang berlaku untuk keluar masuk Jawa-Bali.
5. Resepsi pernikahan hanya disebarkan 20 undangan saja
Acara perayaan pernikahan bisa digelar dengan syarat hanya 20 undangan saja serta tidak diperkenankan menyediakan makanan jamuan makan di tempat.
Selain itu, orang yang merayakan tersebut juga harus mematuhi prokes yang ada.***