PPKM Diperpanjang , Simak 5 Poin Berikut ini di Jawa dan Bali , Salah Satunya Belajar Tatap Muka

- 24 Agustus 2021, 14:20 WIB
Simak inilah lima poin dari aturan PPKM baru yang diperpanjang hingga 30 Agustus nanti termasuk level dan aturannya.
Simak inilah lima poin dari aturan PPKM baru yang diperpanjang hingga 30 Agustus nanti termasuk level dan aturannya. /Instagram/@dkijakarta

Bagi wilayah yang kini menjadi level 3, diperbolehkan melaksanakan kegiatan belajar-mengajar secara langsung.

Namun, kapasitas yang diisi para murid maupun tenaga pengajar harus tidak lebih dari 50 persen.

Lalu, murid-murid harus menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan maksimal 5 orang per kelasnya.

Selain itu, kebijakan tersebut tidak berlaku pada SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, MALB (maks.62 - 100 persen) dan PAUD 33 persen.

Baca Juga: Link Nonton What If Episode 3 Sub Indo di Disney Plus, Loki Akan Jadi Raja Asgard?

2. Mal diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen

Sebelumnya pusat perbelanjaan seperti mal yang harus menutup beberapa gerai, kini boleh beroperasi lagi sampai pukul 20.00 WIB, kecuali bioskop.

Dengan syarat yaitu kapasitas pengunjung maksimal 50 persen, serta restoran dine-in dibatasi maksimal 25 persen.

Satu meja maksimal diisi orang saja dalam kurun waktu 30 menit, anak berusia 12 tahun kebawah tidak diperkenankan masuk.

Baca Juga: Ayahanda Cut Meyriska Meninggal Dunia, Istri Roger Danuarta: Udah Gak Sakit Lagi Yah Ayah..

Halaman:

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x