PPKM Diperpanjang , Simak 5 Poin Berikut ini di Jawa dan Bali , Salah Satunya Belajar Tatap Muka

- 24 Agustus 2021, 14:20 WIB
Simak inilah lima poin dari aturan PPKM baru yang diperpanjang hingga 30 Agustus nanti termasuk level dan aturannya.
Simak inilah lima poin dari aturan PPKM baru yang diperpanjang hingga 30 Agustus nanti termasuk level dan aturannya. /Instagram/@dkijakarta

PR INDRAMAYU - Diperpanjang hingga akhir Agustus nanti, berikut beberapa longgaran selama PPKM level 3 di wilayah Jawa-Bali.

Baru baru ini, aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang.

Sampai 30 Agustus nanti, aturan tersebut diperlonggar aturan dengan beberapa syarat.

Baca Juga: 16 Lokasi Vaksin Covid-19 di Jakarta yang Gunakan Vaksin Pfizer, Salah Satunya UPK Kemenkes

Hal ini diikuti tren penurunan kasus Covid-19 yang terjadi di beberapa wilayah, termasuk Jawa dan Bali.

Bahkan beberapa kota sudah diturunkan levelnya dari 4 menjadi 3, seperti Jabodetabek, Bandung, dan lain-lain.

Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari PMJ News, berikut beberapa poin-poinnya merujuk Inmendagri Nomor 35 Tahun 2021.

Baca Juga: 16 Lokasi Vaksin Covid-19 Pfizer di DKI Jakarta, Daftar Sekarang Juga Lewat JAKI, Kuota Terbatas!

1. Belajar tatap muka dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen

Bagi wilayah yang kini menjadi level 3, diperbolehkan melaksanakan kegiatan belajar-mengajar secara langsung.

Namun, kapasitas yang diisi para murid maupun tenaga pengajar harus tidak lebih dari 50 persen.

Lalu, murid-murid harus menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan maksimal 5 orang per kelasnya.

Selain itu, kebijakan tersebut tidak berlaku pada SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, MALB (maks.62 - 100 persen) dan PAUD 33 persen.

Baca Juga: Link Nonton What If Episode 3 Sub Indo di Disney Plus, Loki Akan Jadi Raja Asgard?

2. Mal diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen

Sebelumnya pusat perbelanjaan seperti mal yang harus menutup beberapa gerai, kini boleh beroperasi lagi sampai pukul 20.00 WIB, kecuali bioskop.

Dengan syarat yaitu kapasitas pengunjung maksimal 50 persen, serta restoran dine-in dibatasi maksimal 25 persen.

Satu meja maksimal diisi orang saja dalam kurun waktu 30 menit, anak berusia 12 tahun kebawah tidak diperkenankan masuk.

Baca Juga: Ayahanda Cut Meyriska Meninggal Dunia, Istri Roger Danuarta: Udah Gak Sakit Lagi Yah Ayah..

3. Tempat ibadah dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen

Berlaku untuk semua tempat ibadah, seperti masjid atau musala, gereja, pura, vihara, dan kelenteng kembali dibuka dengan kapasitas yang sama seperti sebelumnya.

4. Kendaraan publik hingga 70 persen

Diwajibkan menerapkan prokes, transportasi boleh beroperasi kembali dengan maksimal 70 persen.

Bagi pengguna kendaraan pribadi dan transportasi jarak jauh diharuskan menunjukkan kartu vaksin dosis pertama.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Rabu 25 Agustus 2021, Besok Sagitarius Jangan Kehilangan Kesempatan Emas, Aquarius Bersantai

Pada kendaraan udara, seperti pesawat wajib melampirkan PCR H-2 dan angkutan darat maupun laut yakni antigen H-1 yang berlaku untuk keluar masuk Jawa-Bali.

5. Resepsi pernikahan hanya disebarkan 20 undangan saja

Acara perayaan pernikahan bisa digelar dengan syarat hanya 20 undangan saja serta tidak diperkenankan menyediakan makanan jamuan makan di tempat.

Selain itu, orang yang merayakan tersebut juga harus mematuhi prokes yang ada.***

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x