PR INDRAMAYU - Diperpanjang hingga akhir Agustus nanti, berikut beberapa longgaran selama PPKM level 3 di wilayah Jawa-Bali.
Baru baru ini, aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang.
Sampai 30 Agustus nanti, aturan tersebut diperlonggar aturan dengan beberapa syarat.
Baca Juga: 16 Lokasi Vaksin Covid-19 di Jakarta yang Gunakan Vaksin Pfizer, Salah Satunya UPK Kemenkes
Hal ini diikuti tren penurunan kasus Covid-19 yang terjadi di beberapa wilayah, termasuk Jawa dan Bali.
Bahkan beberapa kota sudah diturunkan levelnya dari 4 menjadi 3, seperti Jabodetabek, Bandung, dan lain-lain.
Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari PMJ News, berikut beberapa poin-poinnya merujuk Inmendagri Nomor 35 Tahun 2021.
Baca Juga: 16 Lokasi Vaksin Covid-19 Pfizer di DKI Jakarta, Daftar Sekarang Juga Lewat JAKI, Kuota Terbatas!
1. Belajar tatap muka dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen