Polisi Beri Dispensasi Perpanjangan SIM yang Telat Akibat PPKM, Simak Persyaratannya

- 23 Agustus 2021, 13:45 WIB
Ilustrasi. SIM yang telat diperpanjang pada masa PPKM tidak harus membuat SIM baru, berikut syarat dari polisi.
Ilustrasi. SIM yang telat diperpanjang pada masa PPKM tidak harus membuat SIM baru, berikut syarat dari polisi. /Portal Lebak/Dwi Christianto

PR INDRAMAYU - Polisi beri dispensasi bagi pengendara yang telat memperpanjang SIM, berikut syarat-syarat dan biayanya.

Demi menjaga kenyamanan dan keamanan berkendara di jalanan, maka diwajibkanlah para pelaku perjalanan memilik Surat Izin Mengemudi (SIM).

Berlaku selama 5 tahun, SIM harus diperpanjang masa berlakunya sesuai dengan tanggal yang tertera.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Kota Bandung 23-28 Agustus 2021, Ketahui Tiap Lokasi yang Ada

Meski demikian, ada saja beberapa pemilik SIM yang terlambat untuk memperpanjangnya.

Biasanya ketika telat hanya satu hari, maka pemilik SIM diharuskan mengikuti prosedur seperti pembuatan SIM baru.

Terkait hal itu, di kala PPKM, kepolisian pun memberikan dispensasi kepada pemilik kartu tersebut yang belum diperpanjang.

Baca Juga: Jadwal Vaksin Covid-19 di Kabupaten Bekasi Hari Ini 23 Agustus hingga 13 September 2021, Khusus Dosis ke-2

Informasi diumumkan sebagaimana dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari PMJ News pada Senin 23 Agustus 2021.

Halaman:

Editor: Ghassan Faikar Dedi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x