PPKM Resmi Diperpanjang, Berikut Perubahan Aturannya yang Berlaku di Jawa-Bali

- 10 Agustus 2021, 18:40 WIB
Berikut ini aturan PPKM yang terbaru di Jawa dan Bali yang akan diperpanjang hingga 16 Agustus 2021, apa saja?
Berikut ini aturan PPKM yang terbaru di Jawa dan Bali yang akan diperpanjang hingga 16 Agustus 2021, apa saja? /Pixabay/sopan-sepian

PR INDRAMAYU - Pada Senin malam 9 Agustus 2021, telah diumumkan bahwa PPKM Level 4 resmi kembali diperpanjang.

Untuk Jawa-Bali sampai 16 Agustus, sedangkan luar pulau tersebut diperpanjang hingga 2 pekan atau 23 Agustus 2021.

Selain itu, ada beberapa perubahan aturan terkait kebijakan yang dimulai akhir Juni lalu, terutama pada sektor ekonomi.

Baca Juga: UPDATE Covid-19 di Indonesia Sore Ini 10 Agustus 2021, Kasus Aktif Berkurang hingga 11.453

Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari PMJ News, poin-poin yang disampai jajaran menteri ada dari segi durasi waktu, kapasitas dan lain-lain.

Kemudian, nantinya ada pula tahap uji coba pembukaan kafe, mal, tempat ibadah dan tempat publik lainnya.

Tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021, berikut perubahan aturan perpanjangan PPKM level 4 di Jawa-Bali.

Baca Juga: Anang Hermansyah Bicara Soal Sang Istri: Ashanty Gak Pernah Anggap Aurel dan Azriel Itu Anak Tiri

- Rumah makan, kafe yang tertutup (indoor) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau harus delivery atau take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).

Halaman:

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x