PR INDRAMAYU - Pemerintah Indonesia masih terus menggelontorkan dana bantuan untuk para karyawan hingga guru.
Santuan Subsidi Upah atau BSU ini juga akan segera dicairkan untuk guru honorer.
BSU untuk guru honorer ini akan disalurkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) sebesar Rp1,8 juta.
Baca Juga: Sejarah Tahun Baru Islam, Wajib Tahu Bagi Umat Muslim di Jelang 1 Muharram 1443 H
BSU sebesar Rp1,8 juta ini dikhususkan untuk para guru yang berstatus honorer atau bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Para calon penerima BSU Rp1,8 juta ini bisa mengecek daftar penerima melalui laman info.gtk.kemendikbud.go.id atau klik di sini.
Penyaluran BSU Rp1,8 juta ini juga tentu memiliki kriteria calon penerimanya.
Baca Juga: Daftar Lokasi Vaksin Covid-19 di Bandung per Agustus 2021, Dibuka Untuk Umum!
Tidak semua guru honorer akan mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU), hanya yang memenuhi syarat saja.