6 Syarat Penerima BSU untuk Pekerja, Salah Satunya Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan

- 28 Juli 2021, 19:14 WIB
Ilustrasi uang rupiah. Berikut merupakan 6 syarat penerima BSU untuk pekerja pada tahun 2021, salah satunya yakni terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Ilustrasi uang rupiah. Berikut merupakan 6 syarat penerima BSU untuk pekerja pada tahun 2021, salah satunya yakni terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. /Reuters/Beawiharta/

PR INDRAMAYU - Kabar gembira bagi para pekerja, pemerintah akan melanjutkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada tahun 2021.

Jumlah calon penerima BSU diestimasi sebanyak 8 juta orang pekerja, yang tentunya memiliki persyaratan yang telah ditentukan.

Pemerintah pun menyediakan anggaran sebesar Rp8 triliun untuk BSU bagi para pekerja.

Nantinya, para pekerja akan diberikan Rp1 juta selama dua bulan, Juli dan Agustus.

Baca Juga: Prediksi Spanyol U-23 vs Argentina U-23 di Olimpiade Tokyo 2021, Lengkap dengan Susunan Pemain

Adapun syarat penerima BSU seperti dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari Instagram @indonesiabaik.id:

1. Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Pekerja/buruh penerima upah dengan gaji Rp3,5 juta;

3. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan;

Halaman:

Editor: Irwan Suherman

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x