Pemerintah Bagikan BSU Sebesar Rp500 Ribu per Bulan Kepada Pekerja atau Buruh, Simak Persyaratannya

- 2 Agustus 2021, 21:00 WIB
Pemerintah siap menyalurkan BSU untuk 8,73 juta buruh, berikut ini adalah syarat lengkap dengan mekanisme penyalurannya.
Pemerintah siap menyalurkan BSU untuk 8,73 juta buruh, berikut ini adalah syarat lengkap dengan mekanisme penyalurannya. /Pixabay

PR INDRAMAYU - Pemerintah akan berikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada jutaan pekerja, simak selengkapnya.

Belum lama ini, pemerintah kembali menyiapkan Rp8,8 Triliun untuk calon penerima BSU.

Berjumlah 8,73 juta buruh, nantinya bantuan tersebut akan dibagikan sebesar Rp500.000 selama 2 bulannya.

Baca Juga: Link Nonton Ikatan Cinta 2 Agustus 2021, Malam Ini Elsa Kabur, Bakal Dilindungi Mama Sarah dan Riki?

Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari Instagram @lawancovi19_id ada pula syarat dan mekanisme penerimaan BSU yaitu sebagai berikut.

1. Syarat penerima BSU

- WNI dengan NIK

- Terdaftar di BPJS sampai Juni 2021

- Bergaji maksimal Rp3,5 Juta

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Instagram @lawancovid19_id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x