PR INDRAMAYU - Pemerintah akan berikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada jutaan pekerja, simak selengkapnya.
Belum lama ini, pemerintah kembali menyiapkan Rp8,8 Triliun untuk calon penerima BSU.
Berjumlah 8,73 juta buruh, nantinya bantuan tersebut akan dibagikan sebesar Rp500.000 selama 2 bulannya.
Baca Juga: Link Nonton Ikatan Cinta 2 Agustus 2021, Malam Ini Elsa Kabur, Bakal Dilindungi Mama Sarah dan Riki?
Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari Instagram @lawancovi19_id ada pula syarat dan mekanisme penerimaan BSU yaitu sebagai berikut.
1. Syarat penerima BSU
- WNI dengan NIK
- Terdaftar di BPJS sampai Juni 2021
- Bergaji maksimal Rp3,5 Juta