PR INDRAMAYU - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan kembali mecairkan Bantuan Upah Subsidi sebesar Rp1 juta kepada karyawan dan buruh.
Tentunya penyaluran BSU Rp1 juta untuk karyawan dan pekerja dari Kemnaker ini ada kriterianya.
BSU Rp1 juta ini nantinya akan ditrasfer langsung ke rekening karyawan atau pekerja yang sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah juga telah menjelaskan kriteria siapa saja yang berhak menerima BSU Rp1 juta ini.
Ida Fauziyah menyampaikan jika BLT BPJK Ketenagakerjaan ini akan ditrasfer ke rekening masing-masing karyawan yang ada di dalam daftar penerima BSU Rp1 juta.
BSU Rp1 juta ini idsalurkan pemerinta guna membantu ekonomi serta sektor usaha di tengah pandemi Covid-19 ini.
Baca Juga: Penyanyi Tarling Dian Anic Sampaikan Kabar Duka: Mamah Gak Kesakitan Lagi
“Pemberian BSU diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan pekerja atau buruh. Adanya BSU juha diharapkan mampu membantu meringankan beban pengusaha untuk dapat mempertahankan usahanya di masa pandemi Covid-19,” tegas Menaker Ida Fauziyah, sebagaimana dimuat dalam artikel yang diterbitkan Berita DIY dengan judul "BSU Rp1 Juta Segera Ditransfer, Ini Daftar Karyawan yang Berhak Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021,".