Berikut Ini Kriteria Karyawan yang Berhak Mendapat BSU Rp1 Juta 2021 dari Pemerintah

- 23 Juli 2021, 12:28 WIB
Pemerintah meluncurkan bantuan subsidi upah bagi pekerja (BSU) di tahun 2021, berikut ini kriterianya.
Pemerintah meluncurkan bantuan subsidi upah bagi pekerja (BSU) di tahun 2021, berikut ini kriterianya. /Pixabay/EmAji

PR INDRAMAYU - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan kembali mecairkan Bantuan Upah Subsidi sebesar Rp1 juta kepada karyawan dan buruh.

Tentunya penyaluran BSU Rp1 juta untuk karyawan dan pekerja dari Kemnaker ini ada kriterianya.

BSU Rp1 juta ini nantinya akan ditrasfer langsung ke rekening karyawan atau pekerja yang sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan.

Baca Juga: Spoiler dan Link Baca Manga Black Clover Chapter 301: Asta Melawan Iblis Tertinggi Megicula, Break 1 Minggu!

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah juga telah menjelaskan kriteria siapa saja yang berhak menerima BSU Rp1 juta ini.

Ida Fauziyah menyampaikan jika BLT BPJK Ketenagakerjaan ini akan ditrasfer ke rekening masing-masing karyawan yang ada di dalam daftar penerima BSU Rp1 juta.

BSU Rp1 juta ini idsalurkan pemerinta guna membantu ekonomi serta sektor usaha di tengah pandemi Covid-19 ini.

Baca Juga: Penyanyi Tarling Dian Anic Sampaikan Kabar Duka: Mamah Gak Kesakitan Lagi

“Pemberian BSU diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan pekerja atau buruh. Adanya BSU juha diharapkan mampu membantu meringankan beban pengusaha untuk dapat mempertahankan usahanya di masa pandemi Covid-19,” tegas Menaker Ida Fauziyah, sebagaimana dimuat dalam artikel yang diterbitkan Berita DIY dengan judul "BSU Rp1 Juta Segera Ditransfer, Ini Daftar Karyawan yang Berhak Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021,".

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x