Berikut Syarat dan Ketetuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri Selama Masa PPKM Level 4

- 4 Agustus 2021, 11:56 WIB
PPKM Level 4 resmi diperpanjang, berikut ini aturan perjalanan dalam negeri yang diterbitkan Kementerian Perhubungan.
PPKM Level 4 resmi diperpanjang, berikut ini aturan perjalanan dalam negeri yang diterbitkan Kementerian Perhubungan. /Pixabay/sopan-sepian

Dengan menunjukkan surat negatif RT-PCR 2x24 jam, surat negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau sesuai dengan ketentuan syarat moda transportasi.

6. Bagi pengemudi dan pembantu pengemudi yang belum vaksin, diarahkan untuk melakukan vaksinasi oleh Satgas Covid-19 apabila tersedia di lokasi simpul transportasi darat.

7. Setiap individu yang melakukan perjalanan orang, wajib bertanggung jawab atas kesehatannya dengan menerapkan dan tetap mematuhi protokol kesehatan 6M.

Baca Juga: Prediksi Jablonec vs Celtic di Kualifikasi Liga Eropa UEFA Disertai dengan Head to Head dan Line Up Pemainnya

Diantaranya adalah memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, mengindari kerumunan, mengurangi mobilitas, dan menghindari makan bersama.

8. Bagi pelaku perjalanan yang kurang dari 2 jam, tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan.

Hal ini dikecualikan bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan.***

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Instagram @kemenhub151


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah