PR INDRAMAYU – Momen libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 berpotensi memunculkan risiko penularan Covid-19.
Sejumlah aturan perjalanan masyarakat pun diperketat oleh Satuan Tugas Penanganan (Satgas) Covid-19 dan mulai berlaku sejak 19 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
“Pengalaman tiga liburan sebelumnya, mobilitas warga selalu memicu peningkatan kasus penularan baru,” tutur Juru Bicara Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito.
Baca Juga: Dari Wali Kota hingga Direktur Utama, Berikut Profil Singkat 6 Menteri Baru Kabinet Indonesia Maju
Oleh karena itu, sudah seharusnya warga untuk lebih patuh dan disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan,” ujar Wiku dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari situs ANTARA.
Landasan pelaksanaannya adalah Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.
Berikut aturan perjalanan yang berlaku:
Baca Juga: Permudah Masyarakat, Pemkab Garut Terapkan Sistem Daring untuk Penyaluran Tenaga Kerja
1. Wajib menggunakan masker 3 lapis atau masker medis