Jelang Tahun Baru 2021, Satgas Covid-19 Perketat Aturan Perjalanan, Begini Penjelasannya

- 23 Desember 2020, 09:46 WIB
Tidak Ada Perayaan Tahun Baru Di Kabupaten Ciamis.
Tidak Ada Perayaan Tahun Baru Di Kabupaten Ciamis. /Pixabay/iXimus/

PR INDRAMAYU – Momen libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 berpotensi memunculkan risiko penularan Covid-19.

Sejumlah aturan perjalanan masyarakat pun diperketat oleh Satuan Tugas Penanganan (Satgas) Covid-19 dan mulai berlaku sejak 19 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

“Pengalaman tiga liburan sebelumnya, mobilitas warga selalu memicu peningkatan kasus penularan baru,” tutur Juru Bicara Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito.

Baca Juga: Dari Wali Kota hingga Direktur Utama, Berikut Profil Singkat 6 Menteri Baru Kabinet Indonesia Maju

Oleh karena itu, sudah seharusnya warga untuk lebih patuh dan disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan,” ujar Wiku dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari situs ANTARA.

Landasan pelaksanaannya adalah Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.

Berikut aturan perjalanan yang berlaku:

Baca Juga: Permudah Masyarakat, Pemkab Garut Terapkan Sistem Daring untuk Penyaluran Tenaga Kerja

1. Wajib menggunakan masker 3 lapis atau masker medis

Halaman:

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x