Namun, wajib menunjukan STRP atau surat keterangan perjalanan lainnya.
2. Pelaku perjalanan orang dengan usia di bawah 12 tahun untuk sementara dibatasi.
3. Adanya pengecualian persyaratan diperuntukkan untuk moda transportasi perintis.
Termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
Baca Juga: Prediksi Kairat vs Alashkert di Kualifikasi Liga Eropa UEFA, Lengkap dengan Line Up dan Head to Head
4. Ketika tes RT-PCR dan Rapid Test Antigen hasil negatif namun penumpang menunjukan gejala indikasi Covid-19, maka dilarang melanjutkan perjalanan.
Kemudian diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.
5. Pelaku perjalanan dengan kepentingan khusus medis yang belum dan sudah divaksin dengan alasan medis, berdasarkan keterangan dari dokter spesialis dapat melakukan perjalanan.