Berlaku Mulai Hari Ini, KAI Perketat Aturan Perjalanan Kereta Api Jarak Jauh

- 24 April 2021, 17:39 WIB
Ilustrasi penumpang kereta api saat libur panjang. KAI secara resmi mengeluarkan aturan baru untuk pengguna perjalanan kereta api jarak jauh, aturan itu berlaku mulai hari ini.
Ilustrasi penumpang kereta api saat libur panjang. KAI secara resmi mengeluarkan aturan baru untuk pengguna perjalanan kereta api jarak jauh, aturan itu berlaku mulai hari ini. /Antara/Akbar Nugroho Gumay

PR INDRAMAYU – Pemerintah secara resmi melarang mudik seluruh warga Indonesia pada Idul Fitri 2021.

Sementara itu, terkait dengan larangan mudik yang dikeluarkan pemerintah, Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta memperketat aturan perjalanan kereta api jarak jauh (KAJJ).

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa.

Baca Juga: Kemenag Imbau Masyarakat Membangunkan Sahur dengan Santun dan Baik

Lebih lanjut, Eva Chairunisa menerangkan bahwa, masa berlaku hasil negatif tes RT-PCR dan antigen bagi para penumpang kereta api juga berubah.

Adapun peraturan baru ihwal masa berlaku hasil negatif tes RT-PCR dan antigen bagi para penumpang kereta api tersebut diberlakukan per hari ini Sabtu, 24 April 2021.

"Mulai hari ini terdapat perubahan masa berlaku hasil tes bebas Covid-19 RT-PCR dan antigen untuk persyaratan naik KAJJ, yang sebelumnya berlaku 3x24 jam sebelum keberangkatan menjadi maksimal 1x24 jam," ujarnya, Sabtu, 24 April 2021, seperti dilaporkan PMJ News.

Baca Juga: Prediksi Fiorentina vs Juventus di Liga Italia, Cristiano Ronaldo Akan Jawab Kritikan Publik

Lebih lanjut disampaikan oleh dia bahwa atiran tersebut berlaku untuk keberangkatan mulai 24 April 2021 hingga 5 Mei 2021.

Halaman:

Editor: Irwan Suherman

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x