PR INDRAMAYU – Pemerintah secara resmi melarang mudik seluruh warga Indonesia pada Idul Fitri 2021.
Sementara itu, terkait dengan larangan mudik yang dikeluarkan pemerintah, Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta memperketat aturan perjalanan kereta api jarak jauh (KAJJ).
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa.
Baca Juga: Kemenag Imbau Masyarakat Membangunkan Sahur dengan Santun dan Baik
Lebih lanjut, Eva Chairunisa menerangkan bahwa, masa berlaku hasil negatif tes RT-PCR dan antigen bagi para penumpang kereta api juga berubah.
Adapun peraturan baru ihwal masa berlaku hasil negatif tes RT-PCR dan antigen bagi para penumpang kereta api tersebut diberlakukan per hari ini Sabtu, 24 April 2021.
"Mulai hari ini terdapat perubahan masa berlaku hasil tes bebas Covid-19 RT-PCR dan antigen untuk persyaratan naik KAJJ, yang sebelumnya berlaku 3x24 jam sebelum keberangkatan menjadi maksimal 1x24 jam," ujarnya, Sabtu, 24 April 2021, seperti dilaporkan PMJ News.
Baca Juga: Prediksi Fiorentina vs Juventus di Liga Italia, Cristiano Ronaldo Akan Jawab Kritikan Publik
Lebih lanjut disampaikan oleh dia bahwa atiran tersebut berlaku untuk keberangkatan mulai 24 April 2021 hingga 5 Mei 2021.