Berikut Syarat dan Ketetuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri Selama Masa PPKM Level 4

- 4 Agustus 2021, 11:56 WIB
PPKM Level 4 resmi diperpanjang, berikut ini aturan perjalanan dalam negeri yang diterbitkan Kementerian Perhubungan.
PPKM Level 4 resmi diperpanjang, berikut ini aturan perjalanan dalam negeri yang diterbitkan Kementerian Perhubungan. /Pixabay/sopan-sepian

PR INDRAMAYU - Sama seperti sebelumnya, berikut ini aturan ketentuan perjalanan dalam negeri dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Beberapa waktu lalu, Presiden resmi memperpanjang aturan PPKM Level 4 hingga 9 Agustus 2021 mendatang.

Terkait hal itu, kebijakannya pun ditambah maupun diubah demi terlaksanannya aturan tersebut dengan maksimal.

Baca Juga: Prediksi Fenerbahce vs Dynamo Kyiv, Kiev Akan Turunkan Pemain Non-unggulan

Meski demikian, teruntuk pelaku pengguna jalan aturannya tidak berubah, baik transportasi darat, laut maupun udara.

Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari Intagram @kemenhub151, berikut ketentuan pengguna jalan dalam negeri selama PPKM.

- Moda transportasi udara

Wajib menunjukkan kartu vaksin

(minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR 2x24 jam, serta wajib mengisi E-HAC sebelum keberangkatan.

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Instagram @kemenhub151


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x