PR INDRAMAYU - Sama seperti sebelumnya, berikut ini aturan ketentuan perjalanan dalam negeri dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Beberapa waktu lalu, Presiden resmi memperpanjang aturan PPKM Level 4 hingga 9 Agustus 2021 mendatang.
Terkait hal itu, kebijakannya pun ditambah maupun diubah demi terlaksanannya aturan tersebut dengan maksimal.
Baca Juga: Prediksi Fenerbahce vs Dynamo Kyiv, Kiev Akan Turunkan Pemain Non-unggulan
Meski demikian, teruntuk pelaku pengguna jalan aturannya tidak berubah, baik transportasi darat, laut maupun udara.
Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari Intagram @kemenhub151, berikut ketentuan pengguna jalan dalam negeri selama PPKM.
- Moda transportasi udara
Wajib menunjukkan kartu vaksin
(minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR 2x24 jam, serta wajib mengisi E-HAC sebelum keberangkatan.