Baca Juga: Mahasiswa India yang Tewas di China Diduga Dibunuh, Polisi Amankan Warga Negara Asing
- Moda transportasi laut
Diwajibkan membawa kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan keterangan hasil negatif tes RT-PCR 2x24 jam atau hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam, serta wajib mengisi E-HAC sebelum keberangkatan.
- Moda transportasi darat (menggunakan kendaraan pribadi atau umum)
Untuk penyeberangan dan kereta api antar kota wajib menunjukan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).
Serta surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR 2x24 jam atau hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
Baca Juga: 16 Bingkai Foto Twibbon HUT RI ke-76, Gunakan untuk Meriahkan Hari Kemerdekaan
- Info Tambahan
1. Khusus pelaku perjalanan rutin dengan moda transportasi darat tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif PCR/Antigen.
Baik menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam kawasan aglomerasi perkotaan.