Berikut Syarat dan Ketetuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri Selama Masa PPKM Level 4

- 4 Agustus 2021, 11:56 WIB
PPKM Level 4 resmi diperpanjang, berikut ini aturan perjalanan dalam negeri yang diterbitkan Kementerian Perhubungan.
PPKM Level 4 resmi diperpanjang, berikut ini aturan perjalanan dalam negeri yang diterbitkan Kementerian Perhubungan. /Pixabay/sopan-sepian

Baca Juga: Mahasiswa India yang Tewas di China Diduga Dibunuh, Polisi Amankan Warga Negara Asing

- Moda transportasi laut

Diwajibkan membawa kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan keterangan hasil negatif tes RT-PCR 2x24 jam atau hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam, serta wajib mengisi E-HAC sebelum keberangkatan.

- Moda transportasi darat (menggunakan kendaraan pribadi atau umum)

Untuk penyeberangan dan kereta api antar kota wajib menunjukan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).

Serta surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR 2x24 jam atau hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Baca Juga: 16 Bingkai Foto Twibbon HUT RI ke-76, Gunakan untuk Meriahkan Hari Kemerdekaan

- Info Tambahan

1. Khusus pelaku perjalanan rutin dengan moda transportasi darat tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif PCR/Antigen.

Baik menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam kawasan aglomerasi perkotaan.

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Instagram @kemenhub151


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah