Aturan Pelaksanaan Kegiatan Ibadah pada Masa PPKM Level 4 Covid-19 Jawa dan Bali

- 25 Juli 2021, 11:47 WIB
Ilustrasi. Berikut ini aturan pelaksanaan kegiatan ibadah selama masa PPKM Level 4 Covid-19 diJawa dan bali berdasarkan SE Menag.
Ilustrasi. Berikut ini aturan pelaksanaan kegiatan ibadah selama masa PPKM Level 4 Covid-19 diJawa dan bali berdasarkan SE Menag. /Pixabay/Queven

PR INDRAMAYU - Pemerintah rencananya akan membuka secara bertahap Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat pada Senin 26 Juli 2021 besok.

Namun, pemerintah akan memberlakukan PPKM dengan level sesuai dengan tingkat kasus Covid-19 di wilayah tertentu.

Terkait hal ini, Meneteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran terkait dengan pelaksanan kegiatan ibadah pada masa PPKM Level 4.

Baca Juga: Jadwal Pemberhentian Siaran TV Analog di Pulau Jawa, Termasuk Wilayah Ciayumajakuning

Surat Edaran tersebut berlaku untuk wilayah yang diberlakukan PPKM Level 3 dan 4 Covid-19 untuk wilayah Jawa dan Bali.

Surat Edaran tersedbut dikeluarkan Menag dengan nomor 20 Tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan 5M dan Pembatasan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di tempat ibadah.

“Edaran ini terbit sebagai upaya mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang saat ini mengalami peningkatan dengan munculnya varian baru yang lebih berbahaya dan menular,' ujar Menag sebagaimana dimuat dalam artikel yang diterbitkan Portal Jember dengan judul "Menteri Agama Yaqut Cholil Keluarkan Surat Edaran Kegiatan Ibadah pada Masa PPKM Level 4 Jawa dan Bali,".

Baca Juga: Trailer Buku Harian Seorang Istri Sore Ini Minggu 25 Juli 2021: Dewa Ditusuk Preman, Berhasil Diselamatkan?

"Serta untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dalam melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan,” tambah Menag, Sabtu 24/07/2021, dilansir PORTAL JEMBER dari laman setkab.go.id, Sabtu 24 Juli 2021.

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Portal Jember


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x