14 Aturan PPKM Darurat yang Diterapkan Hari Ini, Prof Zubairi: Mari Kontrol Bersama

- 3 Juli 2021, 11:07 WIB
Simak pendapat Profesor Zubairi soal PPKM Darurat yang mulai dilaksanakan hari ini, lengkap dengan 14 aturannya.
Simak pendapat Profesor Zubairi soal PPKM Darurat yang mulai dilaksanakan hari ini, lengkap dengan 14 aturannya. /instagram @polres_tabanan/

PR INDRAMAYU - Terhitung pada hari ini, Sabtu 3 Juli 2021 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai diterapkan.

Penerapan PPKM Darurat khusus di kawasan Jawa dan Bali, dan berlaku hingga tanggal 20 Juli 2021 mendatang.

Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Profesor Zubairi mengatakan dengan diterapkan PPKM Darurat tidak menjamin tidak munculnya kasus baru yang muncul selama setengah bulan ini.

Baca Juga: Kemenpanrb Lakukan Pembatasan Mobilitas dan Cuti Bagi ASN, Tidak Dapat Cuti dan Keluar Daerah Pada Hari Libur

“Tapi harapannya kurva akan melandai dan faskes lebih terkendali. Ini penting. Mari kontrol bersama hingga nanti bisa berganti kembali ke PPKM biasa secara aman,” tulis Zubairi dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari twitter @ProfesorZubairi.

Adapun aturan lengkap aktivitas masyarakat dalam penerapan PPKM Darurat berikut ini;

1. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% (seratus persen) Work From Home (WFH);

Baca Juga: [Breaking News] Rachmawati Soekarnoputri Telah Meninggal Dunia, Didi Mahardika: I Love You Mbu

2. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan) dilakukan secara daring/online;

Halaman:

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: Twitter @ProfesorZubairi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x