PR INDRAMAYU - Pemerintah Indonesia akan segera memutus siaran TV analog dalam waktu dekat ini.
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) akan mulai memberhentikan siaran TV analog secara bertahap.
Pemberhentian siaran TV analog ini rencananya akan mulai dihentikan hingga 2 November 2022 mendatang.
Juru Bicara Kemkominfo, Dedy Permadi pun turut memberikan penjelasan terkait dengan pemberhentian siaran TV analog secara bertahap.
Pemberhentian secara bertahap ini dilakukan lantaran keterbatasan spektrum frekuensi.
Di Pulau Jawa sendiri, pemberhentian siaran TV analaog ini akan dilakukan dalam lima tahap.
Baca Juga: 6 Drama Korea Ini Tayang di Bulan Agustus 2021, Siap Menguji Adrenalin Para Penonton
Selama proses pemberhentian, masyarakat akan mulai terbiasa menonton program siaran TV digital.