Aturan Pelaksanaan Kegiatan Ibadah pada Masa PPKM Level 4 Covid-19 Jawa dan Bali

- 25 Juli 2021, 11:47 WIB
Ilustrasi. Berikut ini aturan pelaksanaan kegiatan ibadah selama masa PPKM Level 4 Covid-19 diJawa dan bali berdasarkan SE Menag.
Ilustrasi. Berikut ini aturan pelaksanaan kegiatan ibadah selama masa PPKM Level 4 Covid-19 diJawa dan bali berdasarkan SE Menag. /Pixabay/Queven

Baca Juga: 6 Drama Korea Ini Tayang di Bulan Agustus 2021, Siap Menguji Adrenalin Para Penonton

A. Pengelola Tempat Ibadah:
1) menyediakan petugas untuk menginformasikan serta mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan 5M;

2) melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jemaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun);

3) menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir;

Baca Juga: 6 Drama Korea Ini Tayang di Bulan Agustus 2021, Siap Menguji Adrenalin Para Penonton

4) menyediakan cadangan masker medis;

5) melarang jemaah dengan kondisi tidak sehat mengikuti pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan;

6) mengatur jarak antar jamaah paling dekat satu meter dengan memberikan tanda khusus pada lantai, halaman, atau kursi;

Baca Juga: Berikut Kegunaan Oximeter dan Cara Penggunaannya, Pasien Covid-19 Isolasi Mandiri Wajib Tahu!

7) tidak menjalankan/mengedarkan kotak amal/infak/kantong kolekte/dana punia ke jemaah;

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Portal Jember


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x