Aturan Pelaksanaan Kegiatan Ibadah pada Masa PPKM Level 4 Covid-19 Jawa dan Bali

- 25 Juli 2021, 11:47 WIB
Ilustrasi. Berikut ini aturan pelaksanaan kegiatan ibadah selama masa PPKM Level 4 Covid-19 diJawa dan bali berdasarkan SE Menag.
Ilustrasi. Berikut ini aturan pelaksanaan kegiatan ibadah selama masa PPKM Level 4 Covid-19 diJawa dan bali berdasarkan SE Menag. /Pixabay/Queven

Baca Juga: Rekap Nevertheless Episode 6: Perubahan Sikap Park Jae Uhn

c) pelaksanaan khotbah/ ceramah/tausiyah mengingatkan jemaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.

B. Jemaah:
1) menggunakan masker dengan baik dan benar;

2) menjaga kebersihan tangan dengan cara mencuci tangan menggunakan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer;

3) menjaga jarak dengan jemaah lain paling dekat satu meter;
4) dalam kondisi sehat (suhu badan di bawah 37 derajat celcius);

Baca Juga: Prediksi Australia U-23 vs Spanyol U-23 di Cabor Sepakbola Olimpiade Tokyo 2021, Akankah La Roja Bangkit?

5) tidak sedang menjalani isolasi mandiri;

6) membawa perlengkapan peribadatan/keagamaan masing-masing (sajadah, mukena, dan sebagainya);

7) menghindari kontak fisik atau bersalaman;

Baca Juga: Manga Black Clover Chapter 301: Break Karena Tokyo Olympics hingga Pertarungan Asta Melawan Megicula Terjadi?

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Portal Jember


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x