PR INDRAMAYU - Penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) C atau untuk pengendara sepeda motor ternyata bukan hanya kabar semata.
Pasalnya, aturan penggolongan SIM C untuk pengendara sepeda motor itu bakal segera diberlakukan.
Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari berita Pikiran-Rakyat.com berjudul "SIM C Bakal Dibagi Tiga Jenis, Berlaku Dua Pekan Lagi" Berdasarkan aturan yang akan diberlakukan, SIM C bakal dibagi menjadi tiga jenis.
SIM C bakal dibagi menjadi SIM C, SIM C1, dan SIM CII.
Baca Juga: Prediksi Hibernian vs Arsenal di Laga Persahabatan Lengkap dengan Head to Head dan Susunan Pemain
Adapun pemberlakuan aturan terkait pergolongan SIM C tersebut ditargetkan berjalan pada Agustus 2021.
Selain itu, pihak kepolisian juga menjelaskan bahwa masyarakat kini sudah mulai diharapkan meningkatkan golongan SIM C menjadi SIM C1.
Hal terkait penggolongan SIM C itu diungkapkan oleh Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman, Senin, 12 Juli 2021.
Baca Juga: Sea Group, Shopee dan Garena Sumbangkan 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin untuk Kemenkes