Aturan Penggolongan SIM C Bakal Segera Diberlakukan, Simak Penjelasannya

- 14 Juli 2021, 05:00 WIB
Ilustrasi SIM. Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman menjelaskan, aturan penggolongan SIM C bakal segera diberlakukan.
Ilustrasi SIM. Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman menjelaskan, aturan penggolongan SIM C bakal segera diberlakukan. /Dok. NTMC Polri

PR INDRAMAYU - Penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) C atau untuk pengendara sepeda motor ternyata bukan hanya kabar semata.

Pasalnya, aturan penggolongan SIM C untuk pengendara sepeda motor itu bakal segera diberlakukan.

Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari berita Pikiran-Rakyat.com berjudul "SIM C Bakal Dibagi Tiga Jenis, Berlaku Dua Pekan Lagi" Berdasarkan aturan yang akan diberlakukan, SIM C bakal dibagi menjadi tiga jenis.

SIM C bakal dibagi menjadi SIM C, SIM C1, dan SIM CII.

Baca Juga: Prediksi Hibernian vs Arsenal di Laga Persahabatan Lengkap dengan Head to Head dan Susunan Pemain

Adapun pemberlakuan aturan terkait pergolongan SIM C tersebut ditargetkan berjalan pada Agustus 2021.

Selain itu, pihak kepolisian juga menjelaskan bahwa masyarakat kini sudah mulai diharapkan meningkatkan golongan SIM C menjadi SIM C1.

Hal terkait penggolongan SIM C itu diungkapkan oleh Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman, Senin, 12 Juli 2021.

Baca Juga: Sea Group, Shopee dan Garena Sumbangkan 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin untuk Kemenkes

Halaman:

Editor: Irwan Suherman

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x