Aturan Pelaksanaan Kegiatan Ibadah pada Masa PPKM Level 4 Covid-19 Jawa dan Bali

- 25 Juli 2021, 11:47 WIB
Ilustrasi. Berikut ini aturan pelaksanaan kegiatan ibadah selama masa PPKM Level 4 Covid-19 diJawa dan bali berdasarkan SE Menag.
Ilustrasi. Berikut ini aturan pelaksanaan kegiatan ibadah selama masa PPKM Level 4 Covid-19 diJawa dan bali berdasarkan SE Menag. /Pixabay/Queven

8) memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan dengan mengatur akses keluar dan masuk jemaah;

9) melakukan disinfeksi ruangan pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan secara rutin;

Baca Juga: Prediksi USA vs Jamaika di Piala Emas Concacaf 2021 Lengkap dengan Head to Head,Susunan Pemain dan Skor Akhir

10) memastikan memiliki ventilasi udara yang baik dan sinar matahari masuk ke tempat ibadah dan apabila menggunakan air conditioner (AC) wajib dibersihkan secara berkala;

11) memastikan kegiatan peribadatan/keagamaan hanya diikuti oleh jemaah paling banyak 30 persen dari kapasitas tempat ibadah;

12) melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan paling lama satu jam;

Baca Juga: Link Nonton Boruto Episode 209: Kashin Koji dan Amado Berencana Khianati Jigen? Tayang Sore Ini!

13) memastikan pelaksanaan khotbah/ ceramah/tausiyah wajib memenuhi ketentuan:

a) pelaksanaan khotbah/ ceramah/tausiyah memakai masker dan pelindung wajah (face shield) dengan baik dan benar;

b) pelaksanaan khotbah/ ceramah/tausiyah menyampaikan khotbah dengan durasi paling lama 15 menit; dan

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Portal Jember


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x