Aturan Pelaksanaan Kegiatan Ibadah pada Masa PPKM Level 4 Covid-19 Jawa dan Bali

- 25 Juli 2021, 11:47 WIB
Ilustrasi. Berikut ini aturan pelaksanaan kegiatan ibadah selama masa PPKM Level 4 Covid-19 diJawa dan bali berdasarkan SE Menag.
Ilustrasi. Berikut ini aturan pelaksanaan kegiatan ibadah selama masa PPKM Level 4 Covid-19 diJawa dan bali berdasarkan SE Menag. /Pixabay/Queven

Edaran tersebut ditujukan Menag Yaqut kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Pusat, Pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota.

Selain itu, edaran ini juga ditujukan pada kepala madrasah/satuan pendidikan keagamaan, kepala KUA kecamatan, penghulu dan penyuluh agama, Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenag, pimpinan ormas keagamaan, pengurus dan pengelola tempat ibadah, dan Umat beragama di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Prediksi Porto vs Lille di Laga Persahabatan, Burak Yilmaz kembali Jadi andalan Lini Depan Tim Tamu

Dengan surat edaran ini, Menag Yaqut Cholil mengharapkan agar dapat menjadi panduan pihak dan umat beragama dalam melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan di tempat ibadah selama masa PPKM Level 3 dan Level 4 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali serta PPKM Mikro.

“Edaran terbit sebagai ikhtiar lanjutan dalam sosialisasi protokol kesehatan 5M secara lebih ketat dan pengaturan kegiatan peribadatan/keagamaan di tempat ibadah yang berada di wilayah PPKM Level 3 dan 4, serta PPKM Mikro,” ujar Menag Yaqut.


Berikut ini ketentuan dalam SE Menag Nomor 20 Tahun 2021 yang dikutip PORTAL JEMBER dari lama Setkab.go.id:

Baca Juga: Link Nonton One Piece Episode 984: Kemarahan Luffy Pada Pasukan Kaido Tak Terbendung, Akan Tayang Malam Ini!

1. Tempat ibadah di kabupaten/kota pada wilayah Jawa dan Bali dengan kriteria level 3 dan level 4, tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah/kolektif selama masa penerapan PPKM dan mengoptimalkan peribadatan di rumah.

2. Tempat ibadah di kabupaten/kota pada Zona Oranye dan Zona Merah tidak mengadakan kegiatan peribadatan keagamaan berjamaah/kolektif selama masa penerapan PPKM Mikro dan mengoptimalkan peribadatan di rumah.

3. Tempat ibadah di kabupaten/kota pada Zona Hijau dan Zona Kuning dapat melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah/kolektif, dengan menerapkan protokol kesehatan 5M secara lebih ketat, sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Portal Jember


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x