Cara Pengajuan STRP untuk Izin Keluar Masuk DKI Jakarta, Persyaratan Wajib Selama PPKM Darurat

- 7 Juli 2021, 21:09 WIB
Wajib tahu cara mengajukan STRP sebagai salah satu syarat keluar dan masuk ke Jakarta di masa PPKM Darurat.
Wajib tahu cara mengajukan STRP sebagai salah satu syarat keluar dan masuk ke Jakarta di masa PPKM Darurat. /Foto: Diolah Pedoman Tangerang.

Cara pengajuan STRP dapat dilakukan secara online, sebagai berikut:

- Mengakses laman jakevo.jakarta.go.id.

- Mengisi formulir dan mengunggah dokumen yang perlu diinput.

- Memverifikasi berkas UP PMPTSP.

Baca Juga: 10 Formasi PPPK Kemenag 2021 dengan Kuota Terbanyak, Salah Satunya Guru Kelas

- Penerbitan oleh DPMTSP.

- Setelah itu, STRP dapat diunduh melalui jakevo.jakarta.go.id.

- Saat pengecekan di lapangan, cukup tunjukkan kode QR melalui handphone kepada petugas.***

Halaman:

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah