Cara pengajuan STRP dapat dilakukan secara online, sebagai berikut:
- Mengakses laman jakevo.jakarta.go.id.
- Mengisi formulir dan mengunggah dokumen yang perlu diinput.
- Memverifikasi berkas UP PMPTSP.
Baca Juga: 10 Formasi PPPK Kemenag 2021 dengan Kuota Terbanyak, Salah Satunya Guru Kelas
- Penerbitan oleh DPMTSP.
- Setelah itu, STRP dapat diunduh melalui jakevo.jakarta.go.id.
- Saat pengecekan di lapangan, cukup tunjukkan kode QR melalui handphone kepada petugas.***