PR INDRAMAYU - Pada 20 Juli 2021, masyarakat Islam akan kembali memperingati Hari Raya Idul Adha 2021.
Meningkatnya kasus Covid-19 pada Juli, Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) mengeluarkan kebijakan terbaru dalam pelaksanaan memperingati Hari Raya Idul Adha 2021.
Melalui surat edaran Menteri Agama SE Nomor 7 Tahun 2021, Kemenag memberi kebijakan tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Rumah Ibadah, Malam Takbiran, Shalat Idul Adha dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban 1442 H/2021 M di Wilayah PPKM Darurat.
Seperti diketahui pada 3 Juli 2021 pemerintah resmi melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah Jawa dan Bali.
Adapun kebijakan PPKM Darurat mulai berlaku hingga 20 Juli 2021.
Kebijakan ini digunakan untuk mencegah penyebaran Covid-19 yang semakin meluas.
Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com daru Kemenag, terdapat aturan kebijakan terkait pelaksanaan ibadah di Hari Raya Idul Adha 2021 selama masa PPKM Darurat.