PR INDRAMAYU – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kini memberlakukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) di masa PPKM Darurat untuk masyarakat yang hendak melakukan perjalanan dari atau ke Jakarta.
Adapun pemberlakuan STRP ini dilakukan selama PPKM Darurat.
Sebelumnya pemerintah telah membuat kebijakan untuk menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19 dan hasil tes swab atau tes rapid bagi yang melakukan perjalanan.
Baca Juga: 152 Formasi CPNS 2021 Lulusan S1 Hukum Ekonomi Syariah yang Dikeluarkan Kemenag, Berikut Lengkapnya
Kini masyarakat perlu mengajukan STRP sebagai salah satu syarat izin keluar masuk DKI Jakarta
Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com melalui unggahan akun @indonesiabaik.id, STRP ini berlaku untuk pekerja maupun perorangan.
STRP digunakan untuk seseorang yang dalam keadaan kebutuhan mendesak.
STRP berlaku bagi warga maupun pekerja dengan kriteria:
- Pekerja sektor esensial.
- Pekerja sektor kritikal.
- Perorangan dan kebutuhan mendesak seperti: kunjungan Rumah Sakit, antar jenazah, hamil atau pendampingan ibu bersalin.
Baca Juga: Link Nonton Live Streaming Inggris vs Denmark di Euro 2021, Harry Kane Waspada Tim Dinamit
Syarat untuk pengajuan STRP ialah:
- Melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19.
- Menunjukkan surat tugas dari perusahaan.
- Melampirkan pas foto berwarna ukuran 4x6 cm.
Baca Juga: Link Nonton Live Streaming Inggris vs Denmark di Euro 2021, Harry Kane Waspada Tim Dinamit
Cara pengajuan STRP dapat dilakukan secara online, sebagai berikut:
- Mengakses laman jakevo.jakarta.go.id.
- Mengisi formulir dan mengunggah dokumen yang perlu diinput.
- Memverifikasi berkas UP PMPTSP.
Baca Juga: 10 Formasi PPPK Kemenag 2021 dengan Kuota Terbanyak, Salah Satunya Guru Kelas
- Penerbitan oleh DPMTSP.
- Setelah itu, STRP dapat diunduh melalui jakevo.jakarta.go.id.
- Saat pengecekan di lapangan, cukup tunjukkan kode QR melalui handphone kepada petugas.***