PR INDRAMAYU – Pemerintah telah menyelenggarakan kegiatan vaksin untuk masyarakat yang akan melakukan vaksinasi Covid-19.
Setelah melaksanakan vaksin, masyarakat akan diberikan sertifikat vaksinasi Covid-19.
Sertifikat vaksinasi Covid-19 menjadi salah satu syarat perjalanan jarak jauh, selain hasil tes PCR dan hasil tes swab antigen.
Hal ini berlaku sejak penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk wilayah Jawa dan Bali mulai 3-20 Juli 2021.
Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com, melalui akun @indonesiabaik.di pada 7 Juli 2021.
Bagi masyarakat yang telah divaksin, akan mendapatkan sertifikat yang dapat diunduh secara online.
Unduh Sertifikat Vaksin Melalui SMS
Baca Juga: Ramalan Zodiak Kamis 8 Juli 2021, Besok Aries Akan Berharap Keuntungan Lebih, Gemini Merasa Khawatir