PR INDRAMAYU - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menemukan beberapa kantor di Jakarta yang melanggar peraturan PPKM Darurat.
Anies Baswedan mempertegas dalam masa PPKM Darurat kantor yang bukan sektor esensial 100 persen haruswork from home (WFH) dan sektor esensial 50 persen WFH.
Hari ini Selasa, 6 Juli 2021 Anies Baswedan menemukan beberapa kantor yang bukan sektor esensial atau kritikal masih tetap menerapkan work from office atau WFO.
Baca Juga: Prediksi Argentina vs Kolombia di Semifinal Copa America 2021, La Albiceleste Unggul di Atas Kertas
Anies Baswedan mengunjungi gedung-gedung kantor di Jakarta bersama dengan kepolisisan, Satpol PP, dan Disnaker.
Hal ini ditunjukan Anies Baswedan dalam unggahan Instagramnya @aniesbaswedan pada Selasa, 6 Juli 2021.
"Kami menemukan masih ada kantor-kantor yang bukan sektor esensial atau kritikal tapi masih tetap masuk bekerja," kata Anies Baswedan.
Baca Juga: Kasus Baru Kembali Pecahkan Rekor, Ini Update Covid-19 di Indonesia Sore Ini 6 Juli 2021
"Atau esensial tapi melebihi 50 persen," sambungnya.