PR INDRAMAYU – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kini memberlakukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) di masa PPKM Darurat untuk masyarakat yang hendak melakukan perjalanan dari atau ke Jakarta.
Adapun pemberlakuan STRP ini dilakukan selama PPKM Darurat.
Sebelumnya pemerintah telah membuat kebijakan untuk menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19 dan hasil tes swab atau tes rapid bagi yang melakukan perjalanan.
Baca Juga: 152 Formasi CPNS 2021 Lulusan S1 Hukum Ekonomi Syariah yang Dikeluarkan Kemenag, Berikut Lengkapnya
Kini masyarakat perlu mengajukan STRP sebagai salah satu syarat izin keluar masuk DKI Jakarta
Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com melalui unggahan akun @indonesiabaik.id, STRP ini berlaku untuk pekerja maupun perorangan.
STRP digunakan untuk seseorang yang dalam keadaan kebutuhan mendesak.
STRP berlaku bagi warga maupun pekerja dengan kriteria: