Cara Pengajuan STRP untuk Izin Keluar Masuk DKI Jakarta, Persyaratan Wajib Selama PPKM Darurat

- 7 Juli 2021, 21:09 WIB
Wajib tahu cara mengajukan STRP sebagai salah satu syarat keluar dan masuk ke Jakarta di masa PPKM Darurat.
Wajib tahu cara mengajukan STRP sebagai salah satu syarat keluar dan masuk ke Jakarta di masa PPKM Darurat. /Foto: Diolah Pedoman Tangerang.

PR INDRAMAYU – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kini memberlakukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) di masa PPKM Darurat untuk masyarakat yang hendak melakukan perjalanan dari atau ke Jakarta.

Adapun pemberlakuan STRP ini dilakukan selama PPKM Darurat.

Sebelumnya pemerintah telah membuat kebijakan untuk menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19 dan hasil tes swab atau tes rapid bagi yang melakukan perjalanan.

Baca Juga: 152 Formasi CPNS 2021 Lulusan S1 Hukum Ekonomi Syariah yang Dikeluarkan Kemenag, Berikut Lengkapnya

Kini masyarakat perlu mengajukan STRP sebagai salah satu syarat izin keluar masuk DKI Jakarta

Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com melalui unggahan akun @indonesiabaik.id, STRP ini berlaku untuk pekerja maupun perorangan.

STRP digunakan untuk seseorang yang dalam keadaan kebutuhan mendesak.

Baca Juga: Tips Menyimpan ASI Perah untuk Ibu Positif Covid-19, Cara Alternatif Apabila Tidak Dapat Menyusui Langsung

STRP berlaku bagi warga maupun pekerja dengan kriteria:

Halaman:

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x