PR INDRAMAYU – Hari ini, Senin, 5 Juli 2021 merupakan hari ketiga pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Seperti diketahui, pemerintah Indonesia telah memberlakukan PPKM Darurat mulai dari tanggal 3 - 20 Juli 2021.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan laporan terbaru, dia mengungkapkan bahwa pada hari ketiga PPKM Darurat, pihaknya telah menemukan adanya perusahaan nonesensial dan kritikal meminta karyawan tetap bekerja di kantor.
Baca Juga: Sinopsis The Last Stand, Arnold Schwarzenegger Akan Beraksi di Trans TV
"Kami temukan juga masih ada beberapa perusahaan yang masih menyuruh karyawannya untuk masuk kerja,” kata Yusri Yunus, Senin, 5 Juli 2021, seperti dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari PMJ News.
“Padahal perusahaan tersebut nonesensial," katanya lagi menerangkan.
Yusri Yunus juga mengimbau, bila karyawan nonesensial dipaksa masuk bekerja, maka bisa melaporkan dengan segera ke Satgas.
"Segera laporkan ke Satgas apabila masih menemukan perusahaan nonesensial yang dipaksa pemiliknya atau pimpinannya untuk bekerja, padahal itu tidak boleh lagi,” katanya.