Cara Pengajuan STRP untuk Izin Keluar Masuk DKI Jakarta, Persyaratan Wajib Selama PPKM Darurat

- 7 Juli 2021, 21:09 WIB
Wajib tahu cara mengajukan STRP sebagai salah satu syarat keluar dan masuk ke Jakarta di masa PPKM Darurat.
Wajib tahu cara mengajukan STRP sebagai salah satu syarat keluar dan masuk ke Jakarta di masa PPKM Darurat. /Foto: Diolah Pedoman Tangerang.

- Pekerja sektor esensial.

- Pekerja sektor kritikal.

- Perorangan dan kebutuhan mendesak seperti: kunjungan Rumah Sakit, antar jenazah, hamil atau pendampingan ibu bersalin.

Baca Juga: Link Nonton Live Streaming Inggris vs Denmark di Euro 2021, Harry Kane Waspada Tim Dinamit

Syarat untuk pengajuan STRP ialah:

- Melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

- Menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19.

- Menunjukkan surat tugas dari perusahaan.

- Melampirkan pas foto berwarna ukuran 4x6 cm.

Baca Juga: Link Nonton Live Streaming Inggris vs Denmark di Euro 2021, Harry Kane Waspada Tim Dinamit

Halaman:

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah