14 Aturan PPKM Darurat yang Diterapkan Hari Ini, Prof Zubairi: Mari Kontrol Bersama

- 3 Juli 2021, 11:07 WIB
Simak pendapat Profesor Zubairi soal PPKM Darurat yang mulai dilaksanakan hari ini, lengkap dengan 14 aturannya.
Simak pendapat Profesor Zubairi soal PPKM Darurat yang mulai dilaksanakan hari ini, lengkap dengan 14 aturannya. /instagram @polres_tabanan/

3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor;

-esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina COVID-19, industri orientasi ekspor diberlakukan 50%

(lima puluh persen) maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat; dan;

-kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari- hari diberlakukan 100% (seratus persen) maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat;

Baca Juga: Prediksi Mexico vs Nigeria di Laga Persahabatan, Hirving Lozano Kembali Jadi Tumpuan Lini Depan

4. Supermarket, pasar tradisional, took kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari- hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen); dan

5. Untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam;

6. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara;

7. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in);

Baca Juga: Link Nonton Streaming Drakor Nevertheless Sub Indo Episode 3, Yoo Na Bi dan Park Jae Eon Semakin Rumit!

Halaman:

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: Twitter @ProfesorZubairi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x