PR INDRAMAYU - Pemerintah telah memeberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) atau PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali.
PPKM Darurat tersebut berlaku sejak tanggal 3 Juli sampai 20 Juli 2021.
Semua kegiatan selama PPKM Darurat akan dibatasi atau tutup sementara, kecuali beberapa sektor.
Oleh karena itu Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pun berbicara tentang pemberlakuan PPKM Darurat ini.
"Saya coba jelaskan alasan dan hal-hal yang berkaitan dengan PPKM Darurat dalam video ini," kata Ridwan Kamil seperti dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari Instagram @ridwankamil pada Jumat, 2 Juli 2021.
"Semoga bisa membantu menjelaskan," sambungnya.
Baca Juga: Cara Daftar CPNS 2021, Simak Langkah Buat AKun di SSCASN.BKN.GO.ID
Dalam video tersebut, Ridwan Kamil menjelaskan libur lebaran ditambah varian baru Delta menyebabkan kasus Covid-19 melonjak.