PR INDRAMAYU - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat khusus untuk wilayah Jawa dan Bali.
Rencananya PPKM Darurat akan mulai berlaku esok hari pada tanggal 3 Juli sampai dengan 20 Juli 2021 mendatang.
Bukan tanpa alasan, aturan PPKM Darurat yang dikeluarkan Jokowi adalah untuk mengatasi lonjakan kasus Covid-19.
“PPKM Darurat ini meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku,” kata Jokowi sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Kamis, 1 Juli 2021.
Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari Berita DIY, berikut ini 14 aturan PPKM Darurat Jawa dan Bali, antara lain:
1. Sektor non-esensial diwajibkan melakukan work from home (WFH) seluruhnya.
2.Seluruh kegiatan belajar-mengajar dilakukan secara daring (online).
Baca Juga: Ingin Berpergian Menggunakan Kendaraan Umum Selama PPKM Darurat? Siapkan Kartu Vaksinasi Covid-19