14 Aturan PPKM Darurat Jawa-Bali Berlaku 3 Juli Hingga 20 Juli 201, Jokowi Sebut Lebih Ketat dari Sebelumnya

- 2 Juli 2021, 09:24 WIB
Simak selengkapnya 14 aturan PPKM Darurat Jawa-Bali, yang akan mulai berlaku tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021.
Simak selengkapnya 14 aturan PPKM Darurat Jawa-Bali, yang akan mulai berlaku tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021. /Twitter/@jokowi

PR INDRAMAYU - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat khusus untuk wilayah Jawa dan Bali.

Rencananya PPKM Darurat akan mulai berlaku esok hari pada tanggal 3 Juli sampai dengan 20 Juli 2021 mendatang.

Bukan tanpa alasan, aturan PPKM Darurat yang dikeluarkan Jokowi adalah untuk mengatasi lonjakan kasus Covid-19.

Baca Juga: Kode Redeem COD ‘Call of Duty’ Mobile Terbaru 2 Juli 2021 dari Acitivision, Dapatkan Hadiah Ak1117 Color Burst

“PPKM Darurat ini meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku,” kata Jokowi sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Kamis, 1 Juli 2021.

Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari Berita DIY, berikut ini 14 aturan PPKM Darurat Jawa dan Bali, antara lain:

1. Sektor non-esensial diwajibkan melakukan work from home (WFH) seluruhnya.

2.Seluruh kegiatan belajar-mengajar dilakukan secara daring (online).

Baca Juga: Ingin Berpergian Menggunakan Kendaraan Umum Selama PPKM Darurat? Siapkan Kartu Vaksinasi Covid-19

Halaman:

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: Berita DIY YouTube Sekertariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x