8. Kegiatan di fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya, agar ditutup sementara.
9. Kegiatan seni budaya, olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian atau kerumunan harus ditutup sementara.
10. Transportasi umum diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen, dan harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Baca Juga: Selama PPKM Darurat, Vaksinasi Covid-19 Menjadi Syarat Perjalanan Domestik
11. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang, dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, dan tidak diperkenankan untuk makan di tempat.
12. Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bis dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I), dan PCR H-2 untuk pesawat serta antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.
13. Penggunaan masker tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker.
14. Pelaksanaan PPKM Mikro di wilayah RT/RW zona merah tetap diberlakukan.***