Kemensos Akan Cairkan Bansos Pekan Depan Setelah PPKM Darurat Diumumkan, Segini Nominalnya

- 1 Juli 2021, 19:43 WIB
Berikut besaran bansos yang akan diberikan Kemensos kepada masyarakat setelah pemerintah mengumumkan PPKM Darurat.
Berikut besaran bansos yang akan diberikan Kemensos kepada masyarakat setelah pemerintah mengumumkan PPKM Darurat. //Dok. Kabar Joglosemar/

PR INDRAMAYU – Pemerintah memutuskan akan memberikan bantuan sosial (bansos) melalui Kementerian Sosial (Kemensos) dimulai pada pekan depan setelah diberlakukan PPKM Darurat.

PPKM Darurat untuk Jawa-Bali diberlakukan sebagai respon meningkatnya kasus aktif Covid-19.

Sementara itu, sebagian masyarakat juga akan mendapatkan bansos langsung dari Kemensos.

Baca Juga: Formasi Lengkap CPNS 2021 Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak PPPA!

Kemensos akan memberikan bansos tunai atau BST pada dua periode.

Artikel ini telah tayang di Pikiran-Rakyat.com dengan judul “Jokowi Berlakukan PPKM Darurat, Risma Bakal Cairkan Bansos Covid-19, Simak Besaran dan Kuotanya”.

"Nanti warga akan dapat BST lagi untuk Mei dan Juni. Kemarin kan berhenti di April, nanti dapat di Mei-Juni," kata Risma di Kementerian Sosial, Kamis, 1 Juli 2021.

Baca Juga: 14 Aturan PPKM Darurat Jawa-Bali yang Harus Diketahui, Resepsi Pernikahan Dibatasi

Risma mengatakan, BST ini dicairkan Rp300.000 per bulan sehingga warga akan menerima sebesar bantuan sosial sebesar Rp600.000 secara langsung untuk dua bulan.

Halaman:

Editor: Ghassan Faikar Dedi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x