PR INDRAMAYU – Pemerintah memutuskan akan memberikan bantuan sosial (bansos) melalui Kementerian Sosial (Kemensos) dimulai pada pekan depan setelah diberlakukan PPKM Darurat.
PPKM Darurat untuk Jawa-Bali diberlakukan sebagai respon meningkatnya kasus aktif Covid-19.
Sementara itu, sebagian masyarakat juga akan mendapatkan bansos langsung dari Kemensos.
Baca Juga: Formasi Lengkap CPNS 2021 Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak PPPA!
Kemensos akan memberikan bansos tunai atau BST pada dua periode.
Artikel ini telah tayang di Pikiran-Rakyat.com dengan judul “Jokowi Berlakukan PPKM Darurat, Risma Bakal Cairkan Bansos Covid-19, Simak Besaran dan Kuotanya”.
"Nanti warga akan dapat BST lagi untuk Mei dan Juni. Kemarin kan berhenti di April, nanti dapat di Mei-Juni," kata Risma di Kementerian Sosial, Kamis, 1 Juli 2021.
Baca Juga: 14 Aturan PPKM Darurat Jawa-Bali yang Harus Diketahui, Resepsi Pernikahan Dibatasi
Risma mengatakan, BST ini dicairkan Rp300.000 per bulan sehingga warga akan menerima sebesar bantuan sosial sebesar Rp600.000 secara langsung untuk dua bulan.