14 Aturan PPKM Darurat Jawa-Bali Berlaku 3 Juli Hingga 20 Juli 201, Jokowi Sebut Lebih Ketat dari Sebelumnya

- 2 Juli 2021, 09:24 WIB
Simak selengkapnya 14 aturan PPKM Darurat Jawa-Bali, yang akan mulai berlaku tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021.
Simak selengkapnya 14 aturan PPKM Darurat Jawa-Bali, yang akan mulai berlaku tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021. /Twitter/@jokowi

PR INDRAMAYU - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat khusus untuk wilayah Jawa dan Bali.

Rencananya PPKM Darurat akan mulai berlaku esok hari pada tanggal 3 Juli sampai dengan 20 Juli 2021 mendatang.

Bukan tanpa alasan, aturan PPKM Darurat yang dikeluarkan Jokowi adalah untuk mengatasi lonjakan kasus Covid-19.

Baca Juga: Kode Redeem COD ‘Call of Duty’ Mobile Terbaru 2 Juli 2021 dari Acitivision, Dapatkan Hadiah Ak1117 Color Burst

“PPKM Darurat ini meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku,” kata Jokowi sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Kamis, 1 Juli 2021.

Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari Berita DIY, berikut ini 14 aturan PPKM Darurat Jawa dan Bali, antara lain:

1. Sektor non-esensial diwajibkan melakukan work from home (WFH) seluruhnya.

2.Seluruh kegiatan belajar-mengajar dilakukan secara daring (online).

Baca Juga: Ingin Berpergian Menggunakan Kendaraan Umum Selama PPKM Darurat? Siapkan Kartu Vaksinasi Covid-19

3. Sektor esensial dapat melakukan work from office (WFO) maksimal 50 persen dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimal staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan.

Adapun, cakupan sektor esensial meliputi keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan nonpenanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.

Sementara itu, cakupan sektor kritikal yaitu energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 20.00 waktu setempat, dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Untuk apotik dan toko obat bisa buka full 24 jam.

Baca Juga: Ingin Berpergian Menggunakan Kendaraan Umum Selama PPKM Darurat? Siapkan Kartu Vaksinasi Covid-19

4. Kegiatan di pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup.

5. Warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, hingga lapak jajanan hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan di tempat (dine in).

6. Kegiatan konstruksi di tempat lokasi proyek dapat beroperasi 100 persen dengan catatan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

7. Kegiatan di tempat ibadah mulai dari masjid, mushala, gereja, pura, vihara, klenteng, serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah, ditutup sementara.

Baca Juga: Jelang Hari Raya Idul Adha 2021, Simak Hukum Menyaksikan Penyembelihan Hewan Kurban Sesuai Sunnah Rasulullah

8. Kegiatan di fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya, agar ditutup sementara.

9. Kegiatan seni budaya, olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian atau kerumunan harus ditutup sementara.

10. Transportasi umum diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen, dan harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Baca Juga: Selama PPKM Darurat, Vaksinasi Covid-19 Menjadi Syarat Perjalanan Domestik

11. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang, dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, dan tidak diperkenankan untuk makan di tempat.

12. Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bis dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I), dan PCR H-2 untuk pesawat serta antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

13. Penggunaan masker tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker.

14. Pelaksanaan PPKM Mikro di wilayah RT/RW zona merah tetap diberlakukan.***

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: Berita DIY YouTube Sekertariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x