14 Aturan PPKM Darurat Jawa-Bali Berlaku 3 Juli Hingga 20 Juli 201, Jokowi Sebut Lebih Ketat dari Sebelumnya

- 2 Juli 2021, 09:24 WIB
Simak selengkapnya 14 aturan PPKM Darurat Jawa-Bali, yang akan mulai berlaku tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021.
Simak selengkapnya 14 aturan PPKM Darurat Jawa-Bali, yang akan mulai berlaku tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021. /Twitter/@jokowi

3. Sektor esensial dapat melakukan work from office (WFO) maksimal 50 persen dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimal staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan.

Adapun, cakupan sektor esensial meliputi keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan nonpenanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.

Sementara itu, cakupan sektor kritikal yaitu energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 20.00 waktu setempat, dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Untuk apotik dan toko obat bisa buka full 24 jam.

Baca Juga: Ingin Berpergian Menggunakan Kendaraan Umum Selama PPKM Darurat? Siapkan Kartu Vaksinasi Covid-19

4. Kegiatan di pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup.

5. Warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, hingga lapak jajanan hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan di tempat (dine in).

6. Kegiatan konstruksi di tempat lokasi proyek dapat beroperasi 100 persen dengan catatan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

7. Kegiatan di tempat ibadah mulai dari masjid, mushala, gereja, pura, vihara, klenteng, serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah, ditutup sementara.

Baca Juga: Jelang Hari Raya Idul Adha 2021, Simak Hukum Menyaksikan Penyembelihan Hewan Kurban Sesuai Sunnah Rasulullah

Halaman:

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: Berita DIY YouTube Sekertariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x