Selama PPKM Darurat, Vaksinasi Covid-19 Menjadi Syarat Perjalanan Domestik

- 2 Juli 2021, 07:39 WIB
Salah satu syarat perjalanan domestik selama PPKM darurat adalah pelaku sudah melakukan vakinasi Covid-19.
Salah satu syarat perjalanan domestik selama PPKM darurat adalah pelaku sudah melakukan vakinasi Covid-19. /instagram/

PR INDRAMAYU - Pemerintah telah mengumumkan diberalakukannya Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat khusu di Pulau Jawa dan Bali.

Selama PPKM Darurat dalam kurun waktu 18 Hari dari tanggal 3-20 Juli 2021.

Selama PPKM Darurat tentu saja akan mempengaruhi bagi pelaku perjalanan domestik.

Baca Juga: Link Nonton Hospital Playlist Season 2 Episode 3 Sub Indo, Ik Joon Terkejut pada Pengakuan Song Hwa

Pemerintah mewajibkan Selama PPKM Darurat bagi pelaku perjalanan domestik wajib menunjukan kartu vaksinasi Covid-19.

Informasi ini Disampaikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi marititim.go.id pada Kamis, 1 Juli 2021.

"Pelaku perjalanan domestik wajib menunjukan kartu vaksinasi," kata Menko Marves Luhut B. Pandjaitan.

Baca Juga: Prediksi Peru vs Paraguay di Copa America 2021, Head-to-Head, Berita Pemain, dan Formasi

"Minimal vaksinasi dosis pertama," sambungnya.

Halaman:

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: Maritim.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x