PR INDRAMAYU - Pemerintah telah mengumumkan diberalakukannya Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat khusu di Pulau Jawa dan Bali.
Selama PPKM Darurat dalam kurun waktu 18 Hari dari tanggal 3-20 Juli 2021.
Selama PPKM Darurat tentu saja akan mempengaruhi bagi pelaku perjalanan domestik.
Baca Juga: Link Nonton Hospital Playlist Season 2 Episode 3 Sub Indo, Ik Joon Terkejut pada Pengakuan Song Hwa
Pemerintah mewajibkan Selama PPKM Darurat bagi pelaku perjalanan domestik wajib menunjukan kartu vaksinasi Covid-19.
Informasi ini Disampaikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi marititim.go.id pada Kamis, 1 Juli 2021.
"Pelaku perjalanan domestik wajib menunjukan kartu vaksinasi," kata Menko Marves Luhut B. Pandjaitan.
Baca Juga: Prediksi Peru vs Paraguay di Copa America 2021, Head-to-Head, Berita Pemain, dan Formasi
"Minimal vaksinasi dosis pertama," sambungnya.