PR INDRAMAYU – Terdapat beberapa poin yang diambil terkait aturan PPKM Darurat Jawa-Bali.
Rencananya aturan PPKM Darurat untuk Jawa-Bali akan berlaku pada 3 hingga 20 Juli 2021.
Langkah PPKM Darurat diambil sebagai respon melonjaknya kasus Covid-19, khususnya di Pulau Jawa dan Bali.
Baca Juga: Mau Pakai Masker Dobel? Berikut Anjuran Cara Penggunaannya yang Wajib Diperhatikan
Ada beberapa kebijakan yang diambil jika PPKM Darurat berlaku.
Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari Instagram @lawancovid19_id, berikut beberapa aturan PPKM Darurat Jawa-Bali.
1. Sektor non-esensial harus melakukan work from home seluruhnya.
Baca Juga: Setelah Dapatkan Jadon Sancho, Man Utd Ingin Datangkan 3 Pemain Lagi
2. Seluruh belajar-mengajar dilakukan secara online.