Simak Batas Usia Pembuatan SIM Terbaru Tahun 2021, Jangan Sampai Salah!

- 25 Juni 2021, 18:00 WIB
Berikut ini merupakan batas minimal usia membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 5 tahun 2021.
Berikut ini merupakan batas minimal usia membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 5 tahun 2021. /Dok. Polri/

7. 23 tahun
- SIM BII umum : berlaku untuk mengemudikan kendaraan alat berat, kendaraan penarik dan kendaraan dengan menarik tempelan atau gandengan umum dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 kg.

Itulah batas usia pembuatan SIM berdasarkan jenisnya masing-masing.

Pembuatan atau perpanjangan SIM dapat dilakukan secara offline ataupun online.***

Halaman:

Editor: Ghassan Faikar Dedi

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah