7. 23 tahun
- SIM BII umum : berlaku untuk mengemudikan kendaraan alat berat, kendaraan penarik dan kendaraan dengan menarik tempelan atau gandengan umum dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 kg.
Itulah batas usia pembuatan SIM berdasarkan jenisnya masing-masing.
Pembuatan atau perpanjangan SIM dapat dilakukan secara offline ataupun online.***