Simak Batas Usia Pembuatan SIM Terbaru Tahun 2021, Jangan Sampai Salah!

- 25 Juni 2021, 18:00 WIB
Berikut ini merupakan batas minimal usia membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 5 tahun 2021.
Berikut ini merupakan batas minimal usia membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 5 tahun 2021. /Dok. Polri/

1. 17 Tahun

- SIM A : berlaku untuk mengemudikan kendaraan mobil penumpang atau barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan paling tinggi 3.500 kg.

- SIM C : berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc.

Baca Juga: Meski Anji Jalani Rehabilitasi, Proses Hukum Kasus Narkoba Tetap Berjalan

- SIM D : berlaku untuk pengemudi kendaraan bermotor khusus penyandang disabilitas.

- SIM DI : berlaku untuk pengemudi kendaraan bermotor khusus penyandang disabilitas yang setara dengan golongan SIM A.

2. 18 tahun

- SIM CI : berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Baca Juga: Nathalie Holscher Geram Dituding Netizen Selingkuh dengan Asisten Sule, Ini yang Dilakukannya

3. 19 tahun

Halaman:

Editor: Ghassan Faikar Dedi

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah