PR INDRAMAYU – Polrestabes Bandung kembali menginformasikan terkait jadwal layanan SIM Keliling untuk wilayah Kota Bandung periode 22-26 Juni 2021.
Layanan SIM Keliling untuk Kota Bandung untuk periode 22-26 Juni 2021 masih seperti minggu sebelumnya.
Pada minggu sebelumnya, Polrestabes Bandung menyediakan tiga tempat layanan SIM Keliling yang tersebar di berbagai lokasi.
Baca Juga: Raisa Ungkap Awal Mula Bertemu Hamish Daud Sampai Nekat Dapatkan Lisensi Diving Diam-Diam
Sebelum memutuskan untuk mengunjungi layanan ini, alangkah baiknya mengetahui hal yang harus dipersiapkan.
Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari Instagram @simrestabesbdg1, berikut ketentuan dan syarat yang berlaku di layanan SIM Keliling Kota Bandung.
1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.
Baca Juga: Link Nonton Live Streaming Finlandia vs Belgia di Euro 2021 Beserta Head to Head Kedua Tim
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut fotokopi KTP.