PR INDRAMAYU – Masyarakat Kota Bandung yang ingin memperpanjang SIM A dan C harus tahu jadwal layanan SIM Keliling.
Layanan SIM Keliling dapat dimanfaatkan untuk masyarakat yang berdomisili di Kota Bandung.
Layanan SIM Keliling merupakan solusi untuk masyarakat yang kediamannya jauh dari Polrestabes Bandung.
Baca Juga: Positif Covid-19, Febby Rastanty Ungkap Gejala yang Dialaminya
Sebelum memutuskan untuk mengunjungi layanan SIM Keliling, ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi.
Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari Instagram @simrestabesbdg1, berikut beberapa syarat dan ketentuan yang harus diketahui sebelum memutuskan untuk datang ke layanan SIM Keliling.
SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.
Baca Juga: Kiki Eks CJR Kesal Dianggap Menerima Endorse Covid-19: Enggak Ada Otaknya!
KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut fotokopi KTP.