PR INDRAMAYU – Setiap orang yang mengendarai kendaraan di jalan raya wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
SIM digunakan sebagai bukti bahwa seseorang sudah memenuhi syarat untuk mengendarai kendaraan, salah satunya adalah umur.
Secara umum, seseorang yang berusia 17 tahun dapat membuat SIM.
Namun, ada beberapa jenis SIM yang mensyaratkan usia di atas 17 tahun.
Agar tidak keliru, pastikan melihat batasan umur untuk membuat SIM berdasarkan kategorinya.
Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari Instagram @indonesiabaik.id, Kepolisian Indonesia sudah mengeluarkan Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 yang mencakup tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM) termasuk soal batas minimal usia.
Baca Juga: Pandji Pragiwaksono Positif Covid-19 Kedua Kalinya Meminta Maaf: Keteledoran Gue
Berikut batas minimal usia dalam pembuatan SIM terbaru yang harus diketahui masyarakat di tahun 2021:
1. 17 Tahun
- SIM A : berlaku untuk mengemudikan kendaraan mobil penumpang atau barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan paling tinggi 3.500 kg.
- SIM C : berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc.
Baca Juga: Meski Anji Jalani Rehabilitasi, Proses Hukum Kasus Narkoba Tetap Berjalan
- SIM D : berlaku untuk pengemudi kendaraan bermotor khusus penyandang disabilitas.
- SIM DI : berlaku untuk pengemudi kendaraan bermotor khusus penyandang disabilitas yang setara dengan golongan SIM A.
2. 18 tahun
- SIM CI : berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.
Baca Juga: Nathalie Holscher Geram Dituding Netizen Selingkuh dengan Asisten Sule, Ini yang Dilakukannya
3. 19 tahun
- SIM CII: berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.
4. 20 tahun
- SIM A umum : berlaku untuk mengemudikan kendaraan mobil penumpang atau barang umum dengan jumlah berat yang diperbolehkan paling tinggi 3.500 kg.
- SIM BI : berlaku untuk mengemudikan kendaraan bus atau mobil barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg.
5. 21 tahun
- SIM BII : berlaku untuk mengemudikan kendaraan alat berat, kendaraan penarik dan kendaraan dengan menarik tempelan atau gandengan perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 kg.
6. 22 tahun
- SIM BI umum : berlaku untuk mengemudikan kendaraan bus atau mobil barang umum dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg.
7. 23 tahun
- SIM BII umum : berlaku untuk mengemudikan kendaraan alat berat, kendaraan penarik dan kendaraan dengan menarik tempelan atau gandengan umum dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 kg.
Itulah batas usia pembuatan SIM berdasarkan jenisnya masing-masing.
Pembuatan atau perpanjangan SIM dapat dilakukan secara offline ataupun online.***