Simak Batas Usia Pembuatan SIM Terbaru Tahun 2021, Jangan Sampai Salah!

- 25 Juni 2021, 18:00 WIB
Berikut ini merupakan batas minimal usia membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 5 tahun 2021.
Berikut ini merupakan batas minimal usia membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 5 tahun 2021. /Dok. Polri/

- SIM CII: berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.

4. 20 tahun

- SIM A umum : berlaku untuk mengemudikan kendaraan mobil penumpang atau barang umum dengan jumlah berat yang diperbolehkan paling tinggi 3.500 kg.

- SIM BI : berlaku untuk mengemudikan kendaraan bus atau mobil barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg.

Baca Juga: Jemput Irwan Mussry di Bali, Maia Estianty Pakai Private Jet Sendiri, Kaget Saat Dengar Harga Sewa per Jam

5. 21 tahun

- SIM BII : berlaku untuk mengemudikan kendaraan alat berat, kendaraan penarik dan kendaraan dengan menarik tempelan atau gandengan perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 kg.

6. 22 tahun

- SIM BI umum : berlaku untuk mengemudikan kendaraan bus atau mobil barang umum dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg.

Baca Juga: Link Nonton Devil On Top Tayang Hari Ini Jumat 25 Juni 2021, Film Terbaru Angga Yunanda Bersama Cinta Laura

Halaman:

Editor: Ghassan Faikar Dedi

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah