PR INDRAMAYU - Surat Izin Mengemudi adalah salah satu kelengkapan yang wajib dimiliki seorang pengendara bermotor, baik roda dua maupun roda empat.
Bagi pemotor tentu saja Surat Izin Mengemudi (SIM) C menjadi sesuatu yang wajib dimiliki ketika mengendarai sepeda motor di jalanan.
SIM C yang kita ketahui selama ini tidak memiliki golongan, ternyata SIM C juga memiliki penggolongan yaitu SIM C, CI, CII.
Baca Juga: Satu Pekan Ditinggal Sang Ayah, Oki Setiana Dewi Akui Masih Tak Kuasa Tatap Potret Ayahnya
Tidak perlu bingung, Berikut adalah penjelasan SIM C,CI, dan CII yang perlu diketahui.
Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari akun Instagram@humas_jabar.
Dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM ternyata SIM C untuk pengendara roda dua dibagi menjadi tiga golongan berdasarkan kapasitas mesin dan untuk sepeda motor berdaya listrik.
Baca Juga: Prediksi Prancis vs Jerman, Duel Dua Raksasa Eropa yang Tergabung di Grup F Euro 2021
Aturan baru terkait penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) kategori C, sudah berlaku di indonesia.