Tidak Perlu Bingung, Berikut Adalah Perbedaan SIM C,CI, CII

- 11 Juni 2021, 20:55 WIB
Mengacu pada Perpu Nomor 5 tahun 2021, SIM C kini dibagi menjadi tiga golongan yakni SIM C, SIM C1, dan SIM CII.
Mengacu pada Perpu Nomor 5 tahun 2021, SIM C kini dibagi menjadi tiga golongan yakni SIM C, SIM C1, dan SIM CII. /Dok. Media Blitar/Ardi Frist./

PR INDRAMAYU - Surat Izin Mengemudi adalah salah satu kelengkapan yang wajib dimiliki seorang pengendara bermotor, baik roda dua maupun roda empat.

Bagi pemotor tentu saja Surat Izin Mengemudi (SIM) C menjadi sesuatu yang wajib dimiliki ketika mengendarai sepeda motor di jalanan.

SIM C yang kita ketahui selama ini tidak memiliki golongan, ternyata SIM C juga memiliki penggolongan yaitu SIM C, CI, CII.

Baca Juga: Satu Pekan Ditinggal Sang Ayah, Oki Setiana Dewi Akui Masih Tak Kuasa Tatap Potret Ayahnya

Tidak perlu bingung, Berikut adalah penjelasan SIM C,CI, dan CII yang perlu diketahui.

Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari akun Instagram@humas_jabar.

Dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM ternyata SIM C untuk pengendara roda dua dibagi menjadi tiga golongan berdasarkan kapasitas mesin dan untuk sepeda motor berdaya listrik.

Baca Juga: Prediksi Prancis vs Jerman, Duel Dua Raksasa Eropa yang Tergabung di Grup F Euro 2021

Aturan baru terkait penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) kategori C, sudah berlaku di indonesia.

Halaman:

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: Instagram @humas_jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x