PR INDRAMAYU – Setiap orang yang mengendarai kendaraan di jalan raya wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
SIM digunakan sebagai bukti bahwa seseorang sudah memenuhi syarat untuk mengendarai kendaraan, salah satunya adalah umur.
Secara umum, seseorang yang berusia 17 tahun dapat membuat SIM.
Namun, ada beberapa jenis SIM yang mensyaratkan usia di atas 17 tahun.
Agar tidak keliru, pastikan melihat batasan umur untuk membuat SIM berdasarkan kategorinya.
Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari Instagram @indonesiabaik.id, Kepolisian Indonesia sudah mengeluarkan Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 yang mencakup tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM) termasuk soal batas minimal usia.
Baca Juga: Pandji Pragiwaksono Positif Covid-19 Kedua Kalinya Meminta Maaf: Keteledoran Gue
Berikut batas minimal usia dalam pembuatan SIM terbaru yang harus diketahui masyarakat di tahun 2021: