Simak Batas Usia Pembuatan SIM Terbaru Tahun 2021, Jangan Sampai Salah!

- 25 Juni 2021, 18:00 WIB
Berikut ini merupakan batas minimal usia membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 5 tahun 2021.
Berikut ini merupakan batas minimal usia membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 5 tahun 2021. /Dok. Polri/

PR INDRAMAYU – Setiap orang yang mengendarai kendaraan di jalan raya wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

SIM digunakan sebagai bukti bahwa seseorang sudah memenuhi syarat untuk mengendarai kendaraan, salah satunya adalah umur.

Secara umum, seseorang yang berusia 17 tahun dapat membuat SIM.

Baca Juga: Link Nonton dan Sinopsis Buku Harian Seorang Istri 25 Juni 2021, Rahasianya Terbongkar, Nana Pilih Jauhi Dewa

Namun, ada beberapa jenis SIM yang mensyaratkan usia di atas 17 tahun.

Agar tidak keliru, pastikan melihat batasan umur untuk membuat SIM berdasarkan kategorinya.

Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari Instagram @indonesiabaik.id, Kepolisian Indonesia sudah mengeluarkan Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 yang mencakup tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM) termasuk soal batas minimal usia.

Baca Juga: Pandji Pragiwaksono Positif Covid-19 Kedua Kalinya Meminta Maaf: Keteledoran Gue

Berikut batas minimal usia dalam pembuatan SIM terbaru yang harus diketahui masyarakat di tahun 2021:

Halaman:

Editor: Ghassan Faikar Dedi

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x